MOU POLRI dan PGRI dalam Perlindungan Hukum Guru

                                        


                     السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Tulisan ini kami buat karena terasa miris pas buka-buka informasi di twiter sedang trending guru honorer yang dijatuhi hukuman, hal ini mendorong kami mulai kembali browsing dan walking blog beberapa kasus yang terjadi dan menimpa para guru dalam menjalankan tugasnya. 

Lastini (50 tahun), seorang guru di SDN 31 Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat,  mengalami luka setelah dianiaya orang tua murid pada Kamis (1/3), sekitar pukul 15.45 WIB. Kapolres Sanggau Ajun Komisaris Besar Rachmat Kurniawan melalui Kapolsek Meliau Iptu MR Pardosi menuturkan, tindakan yang dilakukan tersangka SK terhadap korban terjadi saat memberikan pelajaran ekstrakurikuler di halaman sekolah dan menegur anak tersangka. pada Kamis.(Republika.co.id /Pontianak ) 

Bajunya basah oleh ceceran darah, karena pak Dahrul (42) seorang guru SMKN 2 Makassar dipukul oleh orangtua muridnya, Ahmad Adnan (38), di dalam lingkungan sekolah, di Jalan Pancasila, Makassar. disebabkan Pak Dahrul memberikan hukuman kepada anaknya (news.detik.com) 

Kasus lain sebagaimana diberitakan WartaKotalive.com , Astiah, guru di SDN Pa'bangiang, Jalan Andi Tonro, Kecamatan Somba Opu, dipukuli dan dikeroyok oleh orang tua murid dan kedua anaknya yang merupakan orang tua salah satu siswa yang bersekolah di sana. Bahkan penganiayaan tersebut terjadi di dalam kelas ketika Astiah sedang mengajar murid-muridnya,  Astiah sebenarnya tak mengerti apa motif orang tua siswa itu memukulinya. Awalnya, ia menduga karena wanita tersebut jengkel, lawan berkelahi anaknya tidak dihukum oleh Astiah. Menurut Astiah, aksi kekerasan yang dialaminya dipicu kasus dua siswa berkelahi dalam kelas. Sebagai guru, Astiah mengambil tindakan mendamaikan kedua siswa.

Miris dengan apa yang terjadi pada para guru dalam menjalankan profesinya, padahal para guru  melakukan hal tersebut dalam rangka mendidik para siswanya.  Dalam banyak diskusi kecil dengan guru, ketika mengomentari peristiwa-peristiwa tersebut, tidak sedikit terlontar, ketika ada perilaku siswa yang tidak semestinya banyak guru bersikap "biarkanlah toh mau benar atau salah nantinya yang untung/rugi dia sendiri, dan intinya dia bukan anak kita ko, daripada kita yang korban"


 Jika guru sudah sudah berlepas tangan dan masa bodoh dengan para siswanya serta tidak berperan sebagaimanamestinya sebagai seorang pendidik, mau dibawa kemana pendidikan Indonesia ini ? Sobat Guru, wajib diketahui oleh seluruh pendidik, bahwa sebenarnya PGRI sudah melakukan MOU dengan Polri, tentang perlindungan hukum dan bantuan pengamanan profesi guru. MOU ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman para tenaga pendidik dalam mencerdaskan anak bangsa serta tidak perlu takut lagi dalam menjalankan tugasnya, sejauh sesuai dengan batasan-batasan seorang guru dalam mengajar.

Selengkapnya MOU POLRI dan PGRI dalam Perlindungan Hukum Guru.












Komentar

Postingan populer dari blog ini